Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 13/2013 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2013Tanggal Penetapan:29 Juli 2013
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku29 Juli 2013
Tanggal Penetapan29 Juli 2013
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2013 mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf c dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini menetapkan bahwa Pemerintah Daerah berhak memungut retribusi atas penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil. Objek retribusi meliputi berbagai jenis pelayanan kependudukan dan catatan sipil, dengan pengecualian untuk kelompok masyarakat tertentu seperti penduduk miskin dan korban bencana. Struktur retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, dengan tarif yang berbeda untuk WNI dan WNA, serta mempertimbangkan lokasi pelayanan (di kantor atau di luar kantor).

Wajib retribusi adalah orang pribadi yang menerima pelayanan di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, penagihan, serta pemberian keringanan atau pembebasan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, dan insentif pemungutan. Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan di bidang retribusi daerah.

Pelanggaran terhadap kewajiban retribusi dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan atau denda. Peraturan ini bertujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan penggantian biaya cetak pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang.