Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Dearah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cilacap

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 7/2018 · Perda Kabupaten Cilacap No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2018Tanggal Penetapan:16 Agustus 2018
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Dearah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cilacap
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku16 Agustus 2018
Tanggal Penetapan16 Agustus 2018
Tempat PenetapanCilacap

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cilacap.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perseroda BPR) Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah pendirian Perseroda BPR sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2017, yang memerlukan modal disetor dari pemegang saham.

Tujuan penyertaan modal daerah ini adalah untuk:

  1. Setoran modal awal pendirian Perseroda BPR kepada Otoritas Jasa Keuangan.
  2. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat/pelanggan.
  3. Meningkatkan modal kerja guna pengembangan usaha perusahaan.
  4. Meningkatkan potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  5. Meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat.

Modal dasar pendirian Perseroda BPR ditetapkan sebesar minimal Rp32.000.000.000,- (Tiga puluh dua milyar rupiah). Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal Daerah kepada Perseroda BPR selama 3 (tiga) tahun sebesar Rp32.000.000.000,- yang bersumber dari APBD sesuai kemampuan keuangan Daerah. Rincian penyertaan modal adalah sebagai berikut: Tahun 2018 sebesar Rp8.000.000.000,-, Tahun 2019 sebesar Rp12.000.000.000,-, dan Tahun 2020 sebesar Rp12.000.000.000,-.

Perseroda BPR memiliki kewajiban untuk menyetorkan laba bersih atau hasil usaha penyertaan modal Daerah selama tahun anggaran berjalan yang menjadi hak Pemerintah Daerah ke Kas Daerah, yang kemudian dimasukkan dalam APBD tahun berikutnya sebagai penerimaan daerah. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan penyertaan modal Daerah.

(-)

(-)