Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Melalui Penyesuaian/Inpassing

Juga dikenal sebagai: Permensos 7/2018 · Permensos No. 7 Tahun 2018 · Permensos Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2018Tanggal Penetapan:7 Juni 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaTata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Melalui Penyesuaian/Inpassing
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku26 Juni 2018
Tanggal Penetapan07 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1125).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui penyesuaian/inpassing. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016.

Kebijakan ini ditujukan kepada PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, PNS yang menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional yang akan didudukinya, dan Pejabat Fungsional Pekerja Sosial yang dibebaskan sementara dari jabatannya.

Persyaratan umum meliputi ijazah minimal Sekolah Menengah Kejuruan/D-III untuk jabatan keterampilan dan S-1/D-IV atau S-2 untuk jabatan keahlian, pangkat minimal, nilai prestasi kerja baik, usia maksimal, pengalaman kerja di bidang kesejahteraan sosial, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Persyaratan administrasi meliputi fotokopi ijazah, keputusan pengangkatan, persetujuan pimpinan unit kerja, surat permohonan, pernyataan bersedia diangkat, rekomendasi uji kompetensi, dan isian portofolio.

Tata cara pengangkatan meliputi pengusulan formasi kebutuhan, pengajuan permohonan oleh PNS, verifikasi dan validasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, uji kompetensi oleh Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial, dan penetapan kelulusan oleh Menteri. Uji kompetensi meliputi ujian tertulis dan wawancara dengan materi yang berbeda untuk jabatan keterampilan dan keahlian.

(-)

(-)