Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Hymne Kolaka Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 7/2009 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2009Tanggal Penetapan:14 Juli 2009
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHymne Kolaka Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku14 Juli 2009
Tanggal Penetapan14 Juli 2009
Tempat PenetapanLasusua

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Hymne Kolaka Utara sebagai wujud kecintaan dan rasa memiliki terhadap Kabupaten Kolaka Utara. Hymne ini dimaksudkan sebagai ungkapan rasa cinta terhadap Kabupaten Kolaka Utara dalam rangka mewujudkan Kolaka Utara yang maju, mandiri, dan religius, serta untuk menumbuhkan komitmen pengabdian dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Lirik Hymne Kolaka Utara diciptakan oleh Rusda Mahmud dan diserahkan kepada pemerintah dan masyarakat Kolaka Utara sebagai aset seni dan budaya. Hymne ini menjadi hak milik Pemerintah dan masyarakat Kolaka Utara, sehingga tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, termasuk penciptanya. Setiap orang dilarang menambah, mengurangi, atau mengubah lirik Hymne Kolaka Utara.

Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana terkait pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 6 dipidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. 2. Tindak pidana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.