Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 4/2023 · Perda Kota Pekalongan No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2023Tanggal Penetapan:22 September 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku22 September 2023
Tanggal Penetapan22 September 2023
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada informasi mengenai peraturan yang dicabut atau diubah dalam teks.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2023. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp 40.342.186.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp 1.008.161.164.000,00, serta peningkatan belanja daerah sebesar Rp 57.051.914.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp 1.065.447.392.000,00. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan pembiayaan bertambah Rp 17.374.828.575,00 menjadi Rp 69.201.328.575,00 dan pengeluaran pembiayaan bertambah Rp 665.100.575,00 menjadi Rp 11.915.100.575,00. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pencairan dana cadangan, serta pengeluaran untuk pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD berikutnya.

(-)

(-)