Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1980 tentang Bentukan Kecamatan Cipongkor, Katapang, Ibun, Marga Asih, Ngamprah, Kertasari, Cikancung Masing-Masing Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Dan Kecamatan Serang Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: PP 23/1980 · PP No. 23 Tahun 1980 · PP Nomor 23 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 1980Tanggal Penetapan:9 Juli 1980
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaBentukan Kecamatan Cipongkor, Katapang, Ibun, Marga Asih, Ngamprah, Kertasari, Cikancung Masing-Masing Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Dan Kecamatan Serang Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juli 1980
Tanggal Penetapan09 Juli 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Pembentukan kecamatan baru ini didasarkan pada hasil positif dari perwakilan kecamatan yang ada sebelumnya, yang telah meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan dan pembangunan serta pengembangan pusat ekonomi lokal.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan delapan kecamatan baru, yaitu Kecamatan Cipongkor, Katapang, Ibun, Marga Asih, Ngamprah, Kertasari, Cikancung di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, dan Kecamatan Serang di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi. Setiap kecamatan baru memiliki wilayah administratif yang terdiri dari beberapa desa yang telah ditetapkan. Pusat pemerintahan untuk masing-masing kecamatan juga telah ditentukan. Perubahan desa dalam kecamatan yang tidak mengubah batas wilayah akan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pengaturan lebih lanjut mengenai pembentukan kecamatan ini akan dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

(-)

(-)