Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 65 ( Civil Aviation Safety Regulations Part 65) Sertifikasi Ahli Perawatan Pesawat Udara (Licensing Of Aircraft Maintenance Engineer) Edisi 1 Amandemen 0 (Edition 1 Amendment 0)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 75/2017 · Permenhub No. 75 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 75 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2017Tanggal Penetapan:21 Agustus 2017
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 65 ( Civil Aviation Safety Regulations Part 65) Sertifikasi Ahli Perawatan Pesawat Udara (Licensing Of Aircraft Maintenance Engineer) Edisi 1 Amandemen 0 (Edition 1 Amendment 0)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku04 September 2017
Tanggal Penetapan21 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi Nomor KM 80 Tahun 2000 tentang Sertifikat Kecakapan bagi Personil Perawatan Pesawat Udara.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang sertifikasi ahli perawatan pesawat udara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan menyesuaikan dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara, prosedur, dan pemberian lisensi ahli perawatan pesawat udara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Persyaratan dan prosedur untuk memperoleh sertifikat dasar, lisensi ahli perawatan pesawat udara, dan sertifikat persetujuan perawatan.
  2. Kategori dan subkategori lisensi ahli perawatan pesawat udara, termasuk kategori A (Airframes and Engines) dan kategori C (Avionic).
  3. Privilese dan batasan bagi pemegang sertifikat dan lisensi, termasuk kemampuan untuk melakukan perawatan, pemeliharaan preventif, atau perubahan pada pesawat udara.
  4. Persyaratan pengalaman dan pengetahuan yang harus dipenuhi oleh pemohon lisensi.
  5. Pengakuan lisensi asing.

Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan zat psikoaktif, prosedur pengujian, dan tindakan yang dilarang selama pengujian. Selain itu, diatur pula mengenai pemalsuan dokumen dan perubahan alamat.

1. Ahli perawatan pesawat udara yang telah memiliki lisensi ahli perawatan pesawat udara (aircraft maintenance engineer license) yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)