di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 184 Tahun 1967 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat AM. Hanafi Sebagai Duta Besar Di Kuba
Juga dikenal sebagai: Keppres 184/1967 · Keppres No. 184 Tahun 1967 · Keppres Nomor 184 Tahun 1967
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini disusun untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dalam pelaksanaan ketentuan umum, teknis pelaksanaan, serta tata cara pelaporan dan pengawasan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua pihak terkait memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku, serta untuk mengatur pelaksanaan dan pengawasan yang efektif oleh instansi terkait.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa pelaksanaan ketentuan menjadi tanggung jawab instansi teknis yang ditunjuk, yang harus menyusun petunjuk teknis dan prosedur operasional yang jelas. Instansi pelaksana juga diwajibkan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala, serta menyampaikan laporan pelaksanaan kepada pejabat yang berwenang. Ketentuan pelaksanaan dapat merujuk pada peraturan pelaksana yang ditetapkan oleh instansi terkait.