Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu

Juga dikenal sebagai: Permendag 73/M-DAG/PER/10/2014 · Permendag No. 73/M-DAG/PER/10/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2014Tanggal Penetapan:14 Oktober 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Desember 2014
Tanggal Penetapan14 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/7/2014.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan mengenai impor produk tertentu. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan pelabuhan tujuan impor produk tertentu oleh Importir Terdaftar (IT)-Produk Tertentu, serta ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat. Secara spesifik, peraturan ini menambahkan pelabuhan laut Dumai, Jayapura, Tarakan, Krueng Geukuh, dan Bitung sebagai pelabuhan tujuan impor produk makanan dan minuman. Selain itu, pelabuhan laut Krueng Geukuh juga diperuntukkan bagi impor pakaian jadi, alas kaki, dan elektronika, sementara pelabuhan laut Bitung diperuntukkan bagi impor pakaian jadi dan elektronika. Peraturan ini juga mengatur bahwa ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat tidak berlaku untuk Produk Tertentu yang diimpor oleh Importir Jalur Prioritas (IJP) sepanjang produk yang diimpor sesuai dengan bidang usaha atau kelompok/jenis barang yang tercakup dalam Angka Pengenal Importir (API). Produk Tertentu di luar bidang usaha yang tercantum dalam API-P yang diimpor oleh IJP harus terkait dengan bidang usaha dan dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat.

(-)

(-)