di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2026 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Wilayah Kabupaten Bengkalis, Siak, dan Kepulauan Meranti Provinsi Riau
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 36/2026 · Kepmen KKP No. 36 Tahun 2026 · Kepmen KKP Nomor 36 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut, khususnya habitat ikan terubuk, serta mengoptimalkan potensi fenomena alam dan daya tarik wisata di perairan wilayah Kabupaten Bengkalis, Siak, dan Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan pengelolaan kawasan konservasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Secara substansial, Keputusan Menteri ini menetapkan perairan wilayah Kabupaten Bengkalis, Siak, dan Kepulauan Meranti sebagai Kawasan Konservasi dengan status pengelolaan sebagai Taman di Perairan. Kawasan ini memiliki luas total 36.932,68 Hektare yang terbagi ke dalam beberapa zona, yaitu zona inti seluas 1.287,89 Hektare, zona pemanfaatan terbatas seluas 30.593,11 Hektare, dan zona lain sesuai peruntukan kawasan seluas 5.051,68 Hektare. Zona lain tersebut mencakup zona bangunan dan instalasi laut, zona pelabuhan/tambat labuh, serta zona jalur lalu lintas kapal. Pemerintah Daerah Provinsi Riau ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan dan menjaga kelestarian lingkungan di kawasan tersebut.