Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 1/2024 · Perda Provinsi Bali No. 1 Tahun 2024 · Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2024Tanggal Penetapan:5 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
LokasiPemerintah Provinsi Bali
Tanggal Berlaku05 Januari 2024
Tanggal Penetapan05 Januari 2024
Tempat PenetapanBali

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2015 Nomor 33); 2. Peraturan Gubernur Bali Nomor 69 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 69); 3. Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 16); 4. Peraturan Gubernur Bali Nomor 57 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Dan Kawasan Permukiman (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2021 Nomor 57); 5. Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2022 Nomor 10); 6. Peraturan Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2022 Nomor 12); 7. Peraturan Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Mata Bali Mandara (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2022 Nomor 16); 8. Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelatihan Kesehatan dan Masyarakat (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2022 Nomor 26); 9. Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Laboratorium Kesehatan (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2023 Nomor 8); 10. Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2023 Nomor 12); 11. Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2023 Nomor 63), b. Objek lain-lain pendapatan asli daerah yang sah yang merupakan Retribusi berdasarkan Peraturan Daerah ini yang tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2022 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 10). Peraturan Daerah ini mencabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 5 Januari 2025: a. Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB, yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1); b. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 7); c. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 7), Peraturan Daerah ini mencabut: a. Ketentuan mengenai PBBKB, PAP, dan Pajak Rokok yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1); b. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 2); c. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 3); d. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1); e. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 9); f. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5); g. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 3); h. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4); i. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2021 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 6); j. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 3); k. Peraturan Gubernur Bali Nomor 35 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2021 Nomor 35); l. Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2021 Nomor 41); m. Peraturan Gubernur Bali Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2021 Nomor 50); n. Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2022 Nomor 4); o. Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2023 Nomor 6).

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mengatur jenis, objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan pajak daerah serta jenis, objek, subjek, prinsip penetapan tarif, dan pemungutan retribusi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis Pajak Daerah: PKB, BBNKB, PAB, PBBKB, PAP, Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB. 2. Jenis Retribusi Daerah: Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan dan kebersihan), Retribusi Jasa Usaha (penyediaan tempat penginapan, jasa kepelabuhanan, tempat rekreasi, penjualan hasil produksi usaha daerah, dan pemanfaatan aset daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (perpanjangan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing). 3. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: Wajib pajak dan wajib retribusi memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi yang terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan pelaporan pajak dan retribusi, serta pemberian insentif fiskal dan kemudahan perpajakan daerah.

1. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 78, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 2. Pendapatan BLUD yang bukan merupakan Retribusi berdasarkan Peraturan Daerah ini, tetap merupakan pendapatan BLUD berdasarkan peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku, sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya mengisi surat pemberitahuan pajak daerah dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan keuangan daerah Provinsi, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 3. Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi surat pemberitahuan pajak daerah dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan keuangan daerah Provinsi, diancam dengan pidana penjara atau pidana denda. 4. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah Provinsi, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 5. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.