Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN MUARA TOBA DI KECAMATAN AMPANA KOTA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 14/2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2011Tanggal Penetapan:12 April 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KELURAHAN MUARA TOBA DI KECAMATAN AMPANA KOTA
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku13 April 2011
Tanggal Penetapan12 April 2011
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.

Peraturan Daerah ini membentuk Kelurahan Muara Toba di Kecamatan Ampana Kota, yang berasal dari Lingkungan II Kelurahan Uentanaga Bawah, meliputi RW 4 sampai dengan 6, RT 1 sampai dengan 8. Pusat pemerintahan Kelurahan Muara Toba berkedudukan di Muara Toba. Pada saat pembentukan, Kelurahan Muara Toba memiliki 511 kepala keluarga dan 2.321 jiwa penduduk. Luas wilayah Kelurahan Muara Toba adalah ± 0,50 Km² dengan batas-batas yang telah ditentukan. Dengan pembentukan kelurahan ini, wilayah Kelurahan Uentanaga Bawah menjadi Lingkungan I, RW 1 sampai dengan 3, RT 9 sampai dengan 16. Aset-aset pemerintahan yang bersumber dari kelurahan induk menjadi aset Pemerintah Daerah Kabupaten. Peta Wilayah Kelurahan Muara Toba akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)