di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 18/2009 · Perda Kabupaten Jombang No. 18 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyerahan urusan pemerintahan Kabupaten Jombang kepada Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Urusan pemerintahan kabupaten yang diserahkan kepada desa meliputi berbagai bidang, antara lain:
Bupati melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap jenis urusan yang akan diserahkan, dengan mempertimbangkan aspek geografis, kemampuan personil, keuangan, efisiensi, dan efektivitas. Pemerintah Desa bersama BPD melakukan evaluasi untuk menetapkan urusan yang dapat dilaksanakan di Desa. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada masing-masing Desa.
Pelaksanaan urusan yang diserahkan dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan kriteria mampu melaksanakan dan mempertanggungjawabkan urusan, memiliki sumberdaya manusia, kelembagaan, dan sarana, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong pembelajaran pengelolaan kegiatan dan kemandirian Desa, serta mampu mengalokasikan anggaran.
Penambahan penyerahan urusan dapat dilakukan atas permintaan Pemerintah Desa, dan penarikan urusan dapat dilakukan jika Desa tidak memenuhi kriteria pelaksanaan. Pembiayaan urusan yang diserahkan dibiayai dari APBD, dan merupakan sumber penerimaan dan pendapatan Desa yang dituangkan dalam APBDesa. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan yang diserahkan.