Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran, serta penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Tujuannya adalah memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi susunan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Perubahan mencakup tipe sekretariat, inspektorat, dan dinas-dinas, serta penghapusan beberapa dinas dan badan. Pasal 16 mengatur bahwa Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan Bencana tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara diundangkan. Pasal 19 dan 22 dihapus.