Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 3/2023 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2023 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2023Tanggal Penetapan:27 Februari 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku27 Februari 2023
Tanggal Penetapan27 Februari 2023
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 100)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran, serta penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Tujuannya adalah memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial yang diubah meliputi susunan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Perubahan mencakup tipe sekretariat, inspektorat, dan dinas-dinas, serta penghapusan beberapa dinas dan badan. Pasal 16 mengatur bahwa Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan Bencana tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara diundangkan. Pasal 19 dan 22 dihapus.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan Bencana yang telah terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara diundangkan. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Penetapan pejabat baru dilaksanakan paling lambat pada bulan Desember 2023.

(-)