Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1954 tentang Peraturan Penagihan Penghasilan Lebih Kepada Negara

Juga dikenal sebagai: UU 19/1954 · UU No. 19 Tahun 1954 · UU Nomor 19 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 1954Tanggal Penetapan:10 Mei 1954
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi NegaraUtang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPeraturan Penagihan Penghasilan Lebih Kepada Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Mei 1954
Tanggal Penetapan10 Mei 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini mengatur tentang penagihan penghasilan lebih yang terhutang kepada negara dari para importir dan/atau pabrikan berdasarkan peraturan Regeringsbesluit tanggal 10 Oktober 1947. Undang-undang ini membentuk Panitia Pertimbangan yang bertugas menetapkan jumlah penghasilan lebih yang terhutang melalui surat ketetapan. Panitia ini terdiri dari lima anggota yang diangkat oleh Menteri Keuangan setelah bermusyawarah dengan Menteri Perekonomian.

Proses penagihan meliputi penerbitan surat ketetapan oleh Panitia Pertimbangan, yang kemudian dikirimkan kepada inspektur keuangan untuk diteruskan kepada pihak yang berhutang. Jumlah ketetapan yang terhutang harus dilunasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan opsi pembayaran angsuran jika jumlahnya melebihi Rp. 25.000. Undang-undang ini juga memberikan hak utama kepada Kas Negara atas barang-barang pihak yang berhutang.

Kepala Jawatan Pajak diberikan kewenangan untuk memberikan penundaan pembayaran dalam kondisi tertentu. Undang-undang ini juga mengatur tentang daluwarsa penagihan, serta memberikan Menteri Keuangan kewenangan untuk menghapuskan ketetapan yang terhutang dalam hal-hal istimewa.

(-)

(-)