di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1954 tentang Peraturan Penagihan Penghasilan Lebih Kepada Negara
Juga dikenal sebagai: UU 19/1954 · UU No. 19 Tahun 1954 · UU Nomor 19 Tahun 1954
Undang-undang ini mengatur tentang penagihan penghasilan lebih yang terhutang kepada negara dari para importir dan/atau pabrikan berdasarkan peraturan Regeringsbesluit tanggal 10 Oktober 1947. Undang-undang ini membentuk Panitia Pertimbangan yang bertugas menetapkan jumlah penghasilan lebih yang terhutang melalui surat ketetapan. Panitia ini terdiri dari lima anggota yang diangkat oleh Menteri Keuangan setelah bermusyawarah dengan Menteri Perekonomian.
Proses penagihan meliputi penerbitan surat ketetapan oleh Panitia Pertimbangan, yang kemudian dikirimkan kepada inspektur keuangan untuk diteruskan kepada pihak yang berhutang. Jumlah ketetapan yang terhutang harus dilunasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan opsi pembayaran angsuran jika jumlahnya melebihi Rp. 25.000. Undang-undang ini juga memberikan hak utama kepada Kas Negara atas barang-barang pihak yang berhutang.
Kepala Jawatan Pajak diberikan kewenangan untuk memberikan penundaan pembayaran dalam kondisi tertentu. Undang-undang ini juga mengatur tentang daluwarsa penagihan, serta memberikan Menteri Keuangan kewenangan untuk menghapuskan ketetapan yang terhutang dalam hal-hal istimewa.