Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 48 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Jombang Dengan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur

Juga dikenal sebagai: Permendagri 48/2019 · Permendagri No. 48 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 48 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2019Tanggal Penetapan:16 Juli 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Jombang Dengan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku26 Agustus 2019
Tanggal Penetapan16 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk menegaskan batas daerah antara Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk di Provinsi Jawa Timur. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di kedua kabupaten tersebut. Penetapan batas ini telah disepakati oleh pemerintah daerah terkait dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas yang dimulai dari pertigaan batas antara Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Kediri, serta mengikuti alur Sungai Brantas dan Kali Beng. Posisi pilar batas utama (PBU) dan titik kartometrik (TK) yang ditetapkan bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan.

(-)

(-)