di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1999 tentang Tim Pengamanan Pelaksanaan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Republik Portugal Mengenai Masalah Timor Timur
Juga dikenal sebagai: Keppres 43/1999 · Keppres No. 43 Tahun 1999 · Keppres Nomor 43 Tahun 1999
Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk mengamankan pelaksanaan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal mengenai masalah Timor Timur, yang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tim Pengamanan dibentuk untuk memastikan pelaksanaan persetujuan tersebut dilakukan dengan jujur dan adil. Tim ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utama Tim Pengamanan meliputi pengamanan pelaksanaan persetujuan, koordinasi dengan instansi terkait, dan kerja sama dengan lembaga internasional. Susunan keanggotaan Tim terdiri dari beberapa menteri dan pejabat tinggi, dengan Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sebagai ketua. Segala biaya operasional Tim dibebankan kepada Anggaran Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.