Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 43 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1999 tentang Tim Pengamanan Pelaksanaan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Republik Portugal Mengenai Masalah Timor Timur

Juga dikenal sebagai: Keppres 43/1999 · Keppres No. 43 Tahun 1999 · Keppres Nomor 43 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 1999Tanggal Penetapan:18 Mei 1999
Organisasi Komisi & Badan NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Pengamanan Pelaksanaan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Republik Portugal Mengenai Masalah Timor Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Mei 1999
Tanggal Penetapan18 Mei 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk mengamankan pelaksanaan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal mengenai masalah Timor Timur, yang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tim Pengamanan dibentuk untuk memastikan pelaksanaan persetujuan tersebut dilakukan dengan jujur dan adil. Tim ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utama Tim Pengamanan meliputi pengamanan pelaksanaan persetujuan, koordinasi dengan instansi terkait, dan kerja sama dengan lembaga internasional. Susunan keanggotaan Tim terdiri dari beberapa menteri dan pejabat tinggi, dengan Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sebagai ketua. Segala biaya operasional Tim dibebankan kepada Anggaran Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

(-)

(-)