Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 7/2009 · Perda Kabupaten Cirebon No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2009Tanggal Penetapan:25 Juni 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Tempat Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku15 Juli 2009
Tanggal Penetapan25 Juni 2009
Tempat PenetapanSumber

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat berupa penyediaan sarana tempat parkir kendaraan di tepi jalan umum, tempat parkir insidentil, taman parkir, dan gedung parkir, serta mewujudkan fungsi Pemerintah Kabupaten di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan parkir dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan.
  2. Penentuan ruas jalan untuk tempat parkir dan/atau larangan tempat parkir ditentukan lebih lanjut oleh Bupati.
  3. Jenis tempat parkir dibedakan menjadi parkir di tepi jalan umum, parkir insidentil, dan parkir di taman parkir.
  4. Persyaratan dan ketentuan terkait parkir di tepi jalan umum, parkir insidentil, dan taman parkir.
  5. Kewajiban pemilik kendaraan untuk mengupayakan keamanan kendaraan selama diparkir.
  6. Kewajiban pengemudi untuk memarkir kendaraannya di tempat yang telah ditentukan dan membayar retribusi kepada petugas parkir.
  7. Persyaratan perizinan untuk pendirian tempat parkir yang dikelola oleh swasta, termasuk Izin Pengusahaan Tempat Parkir (IPTP).
  8. Kewajiban pemilik tempat parkir untuk membayar retribusi izin tempat parkir kepada Pemerintah Daerah.
  9. Wewenang Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.
  10. Dinas Perhubungan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan / atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)