Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya ekonomi. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan sampah yang berdaya guna dan berwawasan lingkungan seiring dengan pertambahan kota, penduduk, dan perubahan pola konsumsi.
Ketentuan Substansial:
- Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.
- Tugas Pemerintah Daerah meliputi peningkatan kesadaran masyarakat, penelitian teknologi penanganan sampah, pelaksanaan upaya pengurangan dan penanganan sampah, pengelolaan pendapatan dan perizinan, serta koordinasi antar lembaga.
- Pemerintah Daerah berwenang mengatur pengelolaan sampah dari sumber ke TPA, menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai standar pemerintah, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS dan TPA, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta menyusun sistem tanggap darurat.
- Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Masyarakat juga berkewajiban membersihkan lingkungan, menyediakan tempat sampah, dan membuang sampah ke TPS.
- Pelaku usaha wajib menciptakan lingkungan yang bersih dan membuang sampah ke TPA, serta menerapkan konsep recycle dan teknologi ramah lingkungan.
- Setiap orang yang melakukan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati.
- Pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir).
- Pemerintah Daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengolahan sampah dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.
- Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari TPA.
- Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam pengelolaan sampah.
- Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah melalui pemberian usul dan saran.