Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 302 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 302 Tahun 1960 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 311 Dan 357 Tahun 1959, Nomor 19 Dan 23 Tahun 1960 Serta Penetapan Susunan Panitia Negara Urusan Penerimaan Kepala-Kepala Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 302/1960 · Keppres No. 302 Tahun 1960 · Keppres Nomor 302 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 November 1960
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPencabutan Keputusan Presiden Nomor 311 Dan 357 Tahun 1959, Nomor 19 Dan 23 Tahun 1960 Serta Penetapan Susunan Panitia Negara Urusan Penerimaan Kepala-Kepala Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 November 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Presiden tanggal 28 Desember 1959 No. 311 2. Surat Keputusan Presiden tanggal 28 Desember 1959 No. 357 3. Surat Keputusan Presiden tanggal 6 Februari 1960 No. 19 4. Surat Keputusan Presiden tanggal 19 Februari 1960 No. 23 Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 302 Tahun 1960 bertujuan untuk memperbarui susunan Panitia Negara Urusan Penerimaan Kepala-Kepala Negara Asing. Hal ini dilakukan karena adanya beberapa mutasi dalam panitia tersebut. Keputusan ini mencabut beberapa surat keputusan sebelumnya dan menetapkan susunan baru panitia dengan posisi seperti Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Umum, dan Bendahara. Panitia ini dibagi menjadi beberapa urusan, yaitu Urusan Umum, Urusan Keamanan Pusat dan Daerah, Urusan Penerimaan, serta Urusan Dekorasi dan Pengerahan Massa. Ketua panitia diberi wewenang untuk berhubungan langsung dengan daerah terkait kunjungan kepala negara asing dan mengangkat pembantu yang diperlukan. Tugas utama panitia adalah melaksanakan penerimaan kepala negara asing di pusat, memberikan pedoman pelaksanaan di daerah, dan mengkoordinasikan pelaksanaan penerimaan di daerah.

(-)

(-)