Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Di Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 18/2011 · Perda Kabupaten Sintang No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2011Tanggal Penetapan:22 Juli 2011
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Di Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku22 Juli 2011
Tanggal Penetapan22 Juli 2011
Tempat PenetapanSintang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan desa di Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Sintang. Latar belakang pembentukan desa baru ini adalah luas wilayah Kabupaten Sintang yang besar, pertumbuhan penduduk yang tinggi, rentang kendali pemerintahan desa yang luas akibat kondisi geografis, serta prasarana transportasi yang belum memadai.

Tujuan pembentukan desa adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan, dan pemberdayaan masyarakat desa secara terpadu, tepat guna, dan berkesinambungan. Selain itu, pembentukan desa juga bertujuan untuk menata desa agar lebih efektif dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pemekaran Desa Riam Panjang dan Desa Tanjung Bunga menjadi dua desa masing-masing. Akibatnya, jumlah desa di Kecamatan Kayan Hulu menjadi 31 desa. Peraturan ini juga mengatur batas wilayah desa baru, pusat desa, kekayaan desa, kedudukan, tugas pokok, fungsi, struktur organisasi pemerintah desa dan BPD, kedudukan keuangan kepala desa, perangkat desa, dan BPD, serta tahapan pemerintahan desa (desa persiapan dan desa definitif). Pemerintah Daerah memfasilitasi penunjukan Penjabat Kepala Desa dan pembentukan BPD.

1. Desa Induk masih tetap melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sampai terbentuknya pemerintahan desa yang baru.

(-)