Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1949

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1949 tentang Hal Kedudukan Kantor Pemilihan Pusat

Juga dikenal sebagai: PP 13/1949 · PP No. 13 Tahun 1949 · PP Nomor 13 Tahun 1949

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 1949Tanggal Penetapan:25 Oktober 1949
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaHal Kedudukan Kantor Pemilihan Pusat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Oktober 1949
Tanggal Penetapan25 Oktober 1949
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1949 menetapkan bahwa Kantor Pemilihan Pusat berada di bawah tanggung jawab Kementerian Kehakiman. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Menteri Kehakiman dapat mengawasi pegawai dan alat yang digunakan oleh Kantor Pemilihan Pusat dalam menjalankan tugasnya. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diumumkan, yaitu 25 Oktober 1949.

(-)

(-)