Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1955

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1955 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 59 Tahun 1952) tentang Penyelesaian Hutang Negara di Zaman Revolusi Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 4/1955 · UU No. 4 Tahun 1955 · UU Nomor 4 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 1955Tanggal Penetapan:29 Maret 1955
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraUtang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 59 Tahun 1952) tentang Penyelesaian Hutang Negara di Zaman Revolusi Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 April 1955
Tanggal Penetapan29 Maret 1955
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1952 tentang Penyelesaian Hutang Negara di zaman revolusi.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1952 sebagai undang-undang tetap, guna menyelesaikan hutang-hutang negara yang timbul selama zaman revolusi dan sebelum tahun anggaran 1950. Pembentukan Komisi Penyelesaian Hutang Negara bertujuan untuk memutuskan pembayaran hutang berdasarkan bukti yang sah. Komisi ini terdiri dari tujuh anggota yang diangkat oleh Perdana Menteri atas usul Menteri Keuangan. Komisi bertugas memverifikasi keabsahan bukti hutang dan memutuskan pembayaran berdasarkan suara terbanyak. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menetapkan dasar penghargaan hutang dan menggunakan anggaran negara untuk penyelesaian hutang. Penyelesaian hutang hanya berlaku untuk klaim yang diajukan sebelum 1 Juli 1955.

1. Undang-undang ini berlaku surut sampai pada tanggal 29 Oktober 1951.

(-)