Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 16/2016 · Permen PANRB No. 16 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2016Tanggal Penetapan:8 September 2016
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisKearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Pelaksanaan Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku16 September 2016
Tanggal Penetapan08 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman pelaksanaan klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Tujuannya adalah untuk menyediakan layanan informasi arsip dinamis kepada publik dengan prinsip cepat, tepat, murah, dan aman. Pedoman ini mencakup klasifikasi keamanan arsip (terbuka, terbatas, rahasia), pengamanan fisik dan informasi arsip, serta klasifikasi akses arsip bagi pengguna internal dan eksternal. Klasifikasi keamanan arsip didasarkan pada dampak yang ditimbulkan jika informasi tersebut diakses oleh pihak yang tidak berhak. Pengamanan arsip meliputi pengamanan ruang simpan, penentuan pengelola arsip, dan pembuatan daftar arsip terbatas dan rahasia. Akses arsip diatur berdasarkan kewenangan pengguna, baik internal (pimpinan, pelaksana kebijakan, pengawas internal) maupun eksternal (publik, pengawas eksternal, aparat penegak hukum).

(-)

(-)