Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 201 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 201 Tahun 1998 tentang Pengesahan Protokol Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kanada Untuk Pengindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan

Juga dikenal sebagai: Keppres 201/1998 · Keppres No. 201 Tahun 1998 · Keppres Nomor 201 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 1998Tanggal Penetapan:29 Desember 1998
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Protokol Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kanada Untuk Pengindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 1998
Tanggal Penetapan29 Desember 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kanada tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan Kekayaan yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 16 Januari 1979.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada yang telah ditandatangani pada 1 April 1998. Protokol ini bertujuan untuk menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak atas penghasilan. Protokol ini menggantikan persetujuan sebelumnya yang ditandatangani pada 16 Januari 1979. Ketentuan substansial dari Protokol ini mencakup perubahan pada definisi pajak yang dicakup, pengertian umum, domisili fiskal, bentuk usaha tetap, pelayaran dan pengangkutan udara, dividen, bunga, royalti, keuntungan atas pemindahtanganan harta, jasa profesional, pekerjaan dalam hubungan kerja, pensiun, dan penghindaran pajak berganda. Protokol ini juga menambahkan ketentuan baru terkait ketentuan lain-lain dan mengatur bahwa Protokol ini akan berlaku setelah pertukaran instrumen ratifikasi.

1. Protokol ini akan diratifikasikan dan instrumen ratifikasi akan dipertukarkan secepat mungkin. 2. Protokol ini akan berlaku saat pertukaran instrumen ratifikasi dan ketentuan-ketentuannya akan berlaku sehubungan dengan masa pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah berlakunya Protokol ini. 3. Ketentuan-ketentuan Protokol Persetujuan yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 16 Januari 1979 akan berhenti berlaku sehubungan dengan masa pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah berlakunya Protokol ini.

(-)