Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 20 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke Dalam Modal Dasar PT. BPR Intan Jabar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 12/2017 · Perda Kabupaten Garut No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2017Tanggal Penetapan:22 Desember 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 20 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke Dalam Modal Dasar PT. BPR Intan Jabar
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku22 Desember 2017
Tanggal Penetapan22 Desember 2017
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 20 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke Dalam Modal Dasar PT. BPR Intan Jabar.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 20 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke Dalam Modal Dasar PT. BPR Intan Jabar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PT. BPR Intan Jabar dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang ada.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 2 yang menetapkan penambahan penyertaan modal daerah pada PT. BPR Intan Jabar untuk Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selain itu, Pasal 4 dalam Peraturan Daerah sebelumnya dihapus.

(-)

(-)