di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 20 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke Dalam Modal Dasar PT. BPR Intan Jabar
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 12/2017 · Perda Kabupaten Garut No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 20 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke Dalam Modal Dasar PT. BPR Intan Jabar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PT. BPR Intan Jabar dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang ada.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 2 yang menetapkan penambahan penyertaan modal daerah pada PT. BPR Intan Jabar untuk Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selain itu, Pasal 4 dalam Peraturan Daerah sebelumnya dihapus.