di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Jawa Tengah dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Semarang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 13/2008 · Perda Kabupaten Semarang No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Kabupaten Semarang pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Jawa Tengah dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PD BPRS) Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyertaan modal.
Ketentuan substansial mencakup: