Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Jawa Tengah dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 13/2008 · Perda Kabupaten Semarang No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2008Tanggal Penetapan:9 Mei 2008
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Jawa Tengah dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Semarang
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku12 Mei 2008
Tanggal Penetapan09 Mei 2008
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 1989 Nomor 12 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Kabupaten Semarang pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Jawa Tengah dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PD BPRS) Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyertaan modal.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Daerah melakukan penyertaan modal untuk penambahan modal pada PT Bank Pembangunan Jawa Tengah dan PD BPRS Bank Pasar.
  2. Nilai nominal penyertaan modal adalah Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyard Rupiah) untuk PT Bank Pembangunan Jawa Tengah dan Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyard Rupiah) untuk PD BPRS Bank Pasar.
  3. Pelaksanaan penyertaan modal daerah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

Penyalahgunaan keuangan terhadap penyertaan modal dikenai sanksi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.