di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 35/2014 · Permenhan No. 35 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 35 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2014 ini diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah RI Nomor 67 Tahun 2014 terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan administrasi pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia. Peraturan ini menggantikan Surat Keputusan Menteri Pertahanan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi. Kebijakan ini mengatur penggolongan veteran, persyaratan administrasi, dan mekanisme pendaftaran calon veteran. Penggolongan veteran meliputi Veteran PKRI, Pembela, Perdamaian, dan Anumerta. Persyaratan administrasi mencakup berbagai dokumen seperti formulir pendaftaran, riwayat peristiwa perjuangan, dan keterangan kesaksian. Mekanisme pendaftaran dilakukan melalui beberapa tahap penyaringan administrasi oleh tim yang ditunjuk. Peraturan ini juga mengatur tentang pencabutan keputusan Tanda Kehormatan jika terdapat pelanggaran tertentu.