Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 35/2014 · Permenhan No. 35 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 35 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2015Tanggal Penetapan:8 Agustus 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: Skep/1223/M/IX/2000 tanggal 27 September 2000 tentang Pembukaan Kembali Pendaftaran Untuk Mendapatkan Gelar Kehormatan Veteran Republik Indonesia 2. Peraturan Dirjen Pothan Kemhan Nomor: Per/02/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Prosedur Penyelesaian Administrasi Veteran.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2014 ini diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah RI Nomor 67 Tahun 2014 terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan administrasi pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia. Peraturan ini menggantikan Surat Keputusan Menteri Pertahanan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi. Kebijakan ini mengatur penggolongan veteran, persyaratan administrasi, dan mekanisme pendaftaran calon veteran. Penggolongan veteran meliputi Veteran PKRI, Pembela, Perdamaian, dan Anumerta. Persyaratan administrasi mencakup berbagai dokumen seperti formulir pendaftaran, riwayat peristiwa perjuangan, dan keterangan kesaksian. Mekanisme pendaftaran dilakukan melalui beberapa tahap penyaringan administrasi oleh tim yang ditunjuk. Peraturan ini juga mengatur tentang pencabutan keputusan Tanda Kehormatan jika terdapat pelanggaran tertentu.

1. Pendaftaran Veteran yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: Skep/1223/M/IX/2000 tanggal 27 September 2000 tentang Pembukaan Kembali Pendaftaran Untuk Mendapatkan Gelar Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

1. Pencabutan Keputusan Tanda Kehormatan Veteran RI dikarenakan: membantu musuh Negara Kesatuan Republik Indonesia; tidak setia dan mengkhianati dasar negara Pancasila; dipidana penjara atau kurungan 6 (enam) bulan atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; melakukan sikap dan perbuatan yang merendahkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Warga Negara; dan/atau melakukan pemalsuan data untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Veteran RI.