Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas di Kabupaten Tanggamus. Latar belakangnya adalah adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang menyebabkan peraturan sebelumnya tidak sesuai lagi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Tanggamus.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dinas-dinas di Kabupaten Tanggamus, termasuk Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura; Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Kehutanan dan Perkebunan; Dinas Pekerjaan Umum; Dinas Kesehatan; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Pertambangan dan Energi; Dinas Perhubungan; Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; serta Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar. Setiap dinas memiliki kedudukan, tugas pokok, dan fungsi yang spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi masing-masing dinas, yang terdiri dari kepala dinas, sekretariat, bidang-bidang, sub bagian, seksi-seksi, unit pelaksana teknis (UPT), dan kelompok jabatan fungsional.