Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS KABUPATEN TANGGAMUS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 6/2008 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2008Tanggal Penetapan:24 April 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS KABUPATEN TANGGAMUS
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku02 Mei 2008
Tanggal Penetapan24 April 2008
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 09 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 11 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 12 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanggamus; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 13 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata, Seni Budaya, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tanggamus; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 14 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kesejahteraan Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 06 Tahun 2005; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 15 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanggamus; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 16 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Tanggamus; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 17 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 18 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 19 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 20 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan dan Pengembangan Perusahaan Daerah Kabupaten Tanggamus; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 24 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tanggamus; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 26 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanggamus; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 27 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pertanian Kabupaten Tanggamus; dan 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanggamus.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas di Kabupaten Tanggamus. Latar belakangnya adalah adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang menyebabkan peraturan sebelumnya tidak sesuai lagi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Tanggamus. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dinas-dinas di Kabupaten Tanggamus, termasuk Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura; Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Kehutanan dan Perkebunan; Dinas Pekerjaan Umum; Dinas Kesehatan; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Pertambangan dan Energi; Dinas Perhubungan; Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; serta Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar. Setiap dinas memiliki kedudukan, tugas pokok, dan fungsi yang spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi masing-masing dinas, yang terdiri dari kepala dinas, sekretariat, bidang-bidang, sub bagian, seksi-seksi, unit pelaksana teknis (UPT), dan kelompok jabatan fungsional.

1. Sebelum dilakukan pelantikan pejabat struktural maupun fungsional berdasarkan Peraturan Daerah ini maka segala sesuatunya masih menggunakan ketentuan Peraturan Daerah sebelumnya. 2. UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional sebelum ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah ini menginduk kepada Dinas yang mempunyai tugas pokok dan fungsi yang diembannya. 3. Kepala bidang yang telah menduduki jabatan struktural eselon Illa sebelum dilakukannya pelantikan berdasarkan Peraturan Daerah ini, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon Illa. 4. Pada Dinas yang didukung oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dilakukan penyerasian dan rasionalisasi struktur organisasi. 5. Penyerasian dan rasionalisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.

(-)