Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 13/2021 · Peraturan Polri No. 13 Tahun 2021 · Peraturan Polri Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2021Tanggal Penetapan:20 September 2021
Kepolisian & Ketertiban

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku21 September 2021
Tanggal Penetapan20 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1102).

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pencabutan ini dilakukan karena Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mengatur secara internal analisis beban kerja untuk menghitung kebutuhan Pegawai Negeri di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dalam melaksanakan analisis beban kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta tantangan tugas dan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)