Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dompu 2/2020 · Perda Kabupaten Dompu No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2020Tanggal Penetapan:23 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Dompu
Tanggal Berlaku24 Oktober 2020
Tanggal Penetapan23 Oktober 2020
Tempat PenetapanDompu

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi penurunan pendapatan daerah sebesar Rp. 127.345.707.294,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.028.274.124.617,00, serta penurunan belanja daerah sebesar Rp. 106.490.669.697,16 sehingga total belanja menjadi Rp. 1.091.001.118.753,84. Pembiayaan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 20.855.037.596,84, menjadikan total pembiayaan netto sebesar Rp. 62.726.994.136,84. Perubahan pendapatan daerah mencakup penurunan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah mengalami perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, termasuk perubahan pada belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan belanja modal. Belanja tidak terduga mengalami peningkatan. Peraturan ini juga mengatur penggunaan belanja tidak terduga untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak, dengan prioritas pada penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan serta pemanfaatan kas yang tersedia. Keadaan darurat meliputi bencana alam, non-alam, sosial, kejadian luar biasa, operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana/prasarana publik. Keperluan mendesak mencakup kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, belanja mengikat dan wajib, pengeluaran di luar kendali pemerintah daerah, serta pengeluaran yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar.

(-)

(-)