Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 520 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 520 Tahun 1961 tentang Tambahan Jumlah Anggota Panitia Penyusun Undang-Undang Indukn Perbankan dan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 520/1961 · Keppres No. 520 Tahun 1961 · Keppres Nomor 520 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 1961Tanggal Penetapan:14 September 1961
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTambahan Jumlah Anggota Panitia Penyusun Undang-Undang Indukn Perbankan dan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 September 1961
Tanggal Penetapan14 September 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 508 tahun 1961.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah jumlah anggota Panitia Penjusunan Undang-undang Induk Perbankan dan Undang-undang Pokok Bank Indonesia. Penambahan anggota ini berasal dari kalangan Badan Kerdja Dewan Perantjang Nasional Republik Indonesia dan Departemen Keuangan. Keputusan ini mengangkat Ir. A. Karim, Soepranoto, dan Gusti Muhamad Charidjie Kasuma sebagai anggota, serta M. Ampilas L. Tobing sebagai Sekretaris merangkap anggota. Keputusan ini berlaku surut sejak 6 September 1961.

(-)

(-)