di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Seluma
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 13/2009 · Perda Kabupaten Seluma No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 13 Tahun 2009 ini mengatur tentang perubahan status desa menjadi kelurahan di wilayah Kabupaten Seluma. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Peraturan ini mengubah status 17 desa menjadi kelurahan yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Seluma. Desa-desa tersebut adalah Desa Babatan, Desa Dermayu, Desa Talang Dantuk, Desa Dusun Baru, Desa Talang Saling, Desa Lubuk Lintang, Desa Lubuk Kebur, Desa Napal, Desa Selebar, Desa Bunga Mas, Desa Sembayat, Desa Puguk, Desa Rimbo Kedui, Desa Sido Mulyo, Desa Padang Rambun, Desa Pajar Bulan, dan Desa Kembang Mumpo. Luas wilayah masing-masing kelurahan yang baru dibentuk sama dengan luas wilayah desa sebelumnya, dan batas wilayahnya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Peta wilayah administrasi kelurahan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Dengan perubahan status ini, kekayaan desa menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan untuk kepentingan masyarakat setempat. Tata cara pengalihan kekayaan desa menjadi kekayaan daerah serta pengalihan administrasi desa menjadi kelurahan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Kelurahan sebagai perangkat daerah Kabupaten Seluma berkedudukan di wilayah kecamatan dan dipimpin oleh Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Lurah diangkat oleh Bupati atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. Tugas Lurah meliputi pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum. Struktur organisasi kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretariat, Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan, dan Seksi Umum.