Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk:
- Menyediakan peserta didik yang beriman, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan mampu berkompetensi di pasar kerja.
- Menampung anak usia sekolah sesuai jenjang, jalur, dan jenis pendidikan.
- Memenuhi kebutuhan tenaga pendidikan dan kependidikan, serta sarana dan prasarana pendidikan.
- Memutakhirkan data dan informasi pendidikan.
- Meningkatkan mutu kegiatan belajar mengajar.
- Mengembangkan manajemen pendidikan yang bertumpu pada partisipasi masyarakat, transparansi anggaran pendidikan, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam mengelola, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan.
- Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pendidikan, mendayagunakan tenaga pendidik, menyediakan anggaran pendidikan, menyelenggarakan wajib belajar, dan membantu penyelenggaraan pendidikan bagi anak-anak kurang mampu atau berprestasi.
- Hak dan kewajiban masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan bermutu, serta berpartisipasi dalam kemajuan pendidikan.
- Kewajiban satuan pendidikan untuk menjamin pelaksanaan hak-hak peserta didik, menerapkan manajemen berbasis sekolah, dan melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
- Pengaturan mengenai penerimaan peserta didik, mutasi, pendirian, penegerian, pengintegrasian, dan penutupan satuan pendidikan formal.
- Ketentuan mengenai kurikulum pendidikan formal, bahasa pengantar, dan penyelenggaraan pendidikan nonformal, pendidikan anak usia dini, pendidikan khusus, pendidikan keagamaan, serta pendidikan bertaraf internasional dan berbasis keunggulan lokal.
- Pengaturan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, evaluasi, akreditasi, dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan.