Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Palembang Trading And Logistic (PT.PATRALOG)

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 13/2011 · Perda Kota Palembang No. 13 Tahun 2011 · Perda Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2011Tanggal Penetapan:10 Agustus 2011
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perseroan Terbatas Palembang Trading And Logistic (PT.PATRALOG)
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku10 Agustus 2011
Tanggal Penetapan10 Agustus 2011
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 4 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kota Tahun 1992 Nomor 6 Seri D Nomor 4)

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2011 mengatur tentang pendirian Perseroan Terbatas Palembang Trading and Logistic (PT.PATRALOG). Latar belakang pendirian PT.PATRALOG adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan daerah, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan yang profesional.

Pembentukan PT.PATRALOG bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah, memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. PT.PATRALOG didirikan bersama-sama oleh Pemerintah Kota, Koperasi Sesama, dan Koperasi Menara. Modal dasar Perseroan ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), yang terdiri dari saham-saham. Kegiatan utama PT.PATRALOG meliputi pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dan perdagangan ekspor-impor hasil bumi. Pengelolaan PT.PATRALOG dilakukan oleh Direksi, yang diawasi oleh Dewan Komisaris. RUPS memiliki wewenang tertinggi dalam pengambilan keputusan Perseroan.

Peraturan ini juga mengatur tentang penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan PT.PATRALOG yang harus ditetapkan oleh RUPS setelah mendapat persetujuan dari DPRD. Pembubaran dan likuidasi PT.PATRALOG ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

1. Dengan didirikannya PT.PATRALOG ini menugaskan kepada Anggota Direksi untuk mengambil langkah-langkah penataannya selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)