Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Nusa Utara

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 24/2011 · Permendikbud No. 24 Tahun 2011 · Permendikbud Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2011Tanggal Penetapan:22 Juni 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Nusa Utara
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku22 Juni 2011
Tanggal Penetapan22 Juni 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendirikan Politeknik Negeri Nusa Utara (Polnustar) guna pemerataan pendidikan, peningkatan mutu, dan pemenuhan kebutuhan tenaga tingkat madya. Polnustar merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional, dan dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Polnustar menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pelayanan administrasi. Organisasi Polnustar terdiri dari Direktur, Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan. Direktur dibantu oleh Wakil Direktur yang mengelola bidang akademik, umum dan keuangan, serta kemahasiswaan dan kerja sama. Polnustar juga memiliki bagian administrasi, jurusan, pusat penelitian, dan unit pelaksana teknis untuk mendukung kegiatan tridharma.

1. Penyelenggaraan kegiatan pada Politeknik Nusa Utara tetap dilaksanakan dan didukung pembiayaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe paling lama 5 tahun sejak ditetapkannya peraturan ini. 2. Pengalihan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan paling lambat 5 tahun sejak ditetapkannya peraturan ini, dengan pembiayaan yang belum dapat dibiayai oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe. 3. Jabatan Wakil Direktur sama dengan jabatan Pembantu Direktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 sampai ditetapkannya peraturan tentang tunjangan jabatan Wakil Direktur.

(-)