Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.02/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu

Juga dikenal sebagai: PMK 216/PMK.02/2020 · PMK No. 216/PMK.02/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Subsidi & Kewajiban PelayananAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.02/2016.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan pembayaran subsidi jenis bahan bakar minyak tertentu, khususnya minyak solar (gas oil). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi lebih efisien dan tepat sasaran.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah terkait dengan penyediaan dan pengelolaan dana subsidi bahan bakar minyak. Hal ini termasuk penunjukan pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) dan bendahara pengeluaran jika diperlukan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi untuk bahan bakar minyak tertentu.

(-)

(-)