Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 4/2014 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juli 2014
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juli 2014
Tempat PenetapanArga Makmur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penyederhanaan pelayanan penanaman modal, perizinan, dan non-perizinan. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan prima yang efisien, terpadu, transparan, dan dengan kepastian waktu melalui penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.

Perubahan dilakukan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa ketentuan terkait struktur organisasi Sekretariat Daerah, khususnya yang berkaitan dengan Asisten Administrasi Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat.

Selain itu, dilakukan penambahan paragraf baru, yaitu Paragraf Tujuh Belas a, yang mengatur tentang Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Peraturan ini juga mencantumkan bagan organisasi Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bengkulu Utara sebagai lampiran.

Pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1

(-)