Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2016 tentang E-Government di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 1/2016 · Permendesa PDTT No. 1 Tahun 2016 · Permendesa PDTT Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2016Tanggal Penetapan:5 Januari 2016
Aparatur Sipil NegaraTelekomunikasi & Dunia DigitalTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaE-Government di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku21 Januari 2016
Tanggal Penetapan05 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur penyelenggaraan e-government di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Tujuannya adalah memberikan acuan pelaksanaan, menciptakan sinergi antar unit kerja, mengoptimalkan pelayanan publik, dan mendorong tata kelola pemerintahan yang baik melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Peraturan ini mencakup pengelolaan sumber daya manusia yang kompeten sesuai standar, pengelolaan data dan informasi internal dan eksternal yang memenuhi kaidah struktur data, interoperabilitas, kebaruan, keakuratan, kerahasiaan, dan keamanan. Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi harus sesuai standar yang ditetapkan. Aplikasi e-government terdiri dari aplikasi umum dan khusus yang harus dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan dan menggunakan perangkat lunak resmi.

Nama domain resmi kementerian adalah kemendesa.go.id. Portal web resmi kementerian dikelola oleh Pusdatin, sementara surat elektronik resmi menggunakan domain mail.kemendesa.go.id dan diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara kementerian. E-government menggunakan pola terpusat dan tersebar, dikoordinasikan oleh Balilatfo sebagai Government Chief Information Officer (GCIO). Penyelenggara e-government unit Eselon I dilaksanakan oleh sekretariat masing-masing dan berkoordinasi dengan Balilatfo.

(-)

(-)