Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 82 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 82 Tahun 1958 tentang Perpanjangan Jangka-Waktu Satu Tahun dan Pada Keadaan Perang Yang Telah Dinyatakan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957 dan Yang Disahkan Dengan Undang-Undang No. 79 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 170) Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: UU 82/1958 · UU No. 82 Tahun 1958 · UU Nomor 82 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 1958Tanggal Penetapan:17 Desember 1958
Militer & PertahananHukum Tata NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerpanjangan Jangka-Waktu Satu Tahun dan Pada Keadaan Perang Yang Telah Dinyatakan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957 dan Yang Disahkan Dengan Undang-Undang No. 79 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 170) Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Desember 1958
Tanggal Penetapan17 Desember 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.225 tahun 1957 tentang pencabutan 'Staat van beleg' dan pernyataan seluruh wilayah Republik Indonesia dalam keadaan perang.

Undang-Undang No. 82 Tahun 1958 bertujuan untuk memperpanjang jangka waktu keadaan perang di seluruh wilayah Republik Indonesia selama satu tahun, terhitung mulai 17 Desember 1958. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mempertahankan kewaspadaan tinggi terhadap situasi keamanan nasional dan internasional yang belum stabil. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa keadaan perang yang dinyatakan sebelumnya akan berakhir secara hukum pada tanggal tersebut jika tidak diperpanjang. Kebijakan ini mengatur perpanjangan jangka waktu keadaan perang yang telah dinyatakan dengan Keputusan Presiden No. 225 Tahun 1957 dan disahkan dengan Undang-Undang No. 79 Tahun 1957. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah dalam kebijakan ini.

(-)

(-)