Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Dan Sarana Kesehatan Swasta

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 8/2005 · Perda Kota Baubau No. 8 Tahun 2005 · Perda Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 November 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Penyelenggaraan Dan Sarana Kesehatan Swasta
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 November 2005
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2003 Nomor 3). Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2004 Nomor 14 ).

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2005 mengatur tentang retribusi izin penyelenggaraan dan sarana kesehatan swasta di Kota Bau-Bau. Latar belakangnya adalah untuk mengatur penyelenggaraan dan sarana kesehatan swasta sebagai mitra pemerintah daerah dalam pelayanan kesehatan masyarakat, yang menjadi sumber penerimaan daerah melalui retribusi. Tujuannya adalah mengatur pelaksanaan izin penyelenggaraan dan sarana kesehatan swasta, memberikan jaminan kepada masyarakat melalui kontrol pemerintah terhadap penyedia layanan kesehatan swasta, dan menyediakan dasar hukum yang efektif dalam pembangunan daerah. Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap orang atau badan yang bergerak di bidang penyelenggaraan dan penyedia sarana layanan kesehatan masyarakat di luar fasilitas pemerintah daerah untuk memperoleh izin. Jenis izin yang diatur meliputi izin praktik perorangan dan berkelompok untuk dokter umum dan spesialis, izin kerja apoteker dan asisten apoteker, izin praktik bidan dan perawat, serta izin untuk laboratorium kesehatan, apotek, toko obat, optikal, klinik fisioterapi dan kebugaran, salon kecantikan, pengobat tradisional, sertifikat produksi pangan industri rumah tangga, sertifikat laik sehat, rekomendasi perbekalan farmasi, izin balai pengobatan, dan izin rumah bersalin. Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi yang dikenakan untuk izin-izin tersebut, termasuk struktur tarif berdasarkan jenis izin dan wilayah pemungutan retribusi.

1. Terhadap obyek retribusi yang telah ditetapkan utang retribusinya sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dibayar, maka besarnya retribusi yang terutang didasarkan pada Peraturan Daerah yang berlaku terdahulu. 2. Terhadap obyek retribusi yang ada setelah berlakunya Peraturan Daerah ini dikenakan ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah ini.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).