Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2005 mengatur tentang retribusi izin penyelenggaraan dan sarana kesehatan swasta di Kota Bau-Bau. Latar belakangnya adalah untuk mengatur penyelenggaraan dan sarana kesehatan swasta sebagai mitra pemerintah daerah dalam pelayanan kesehatan masyarakat, yang menjadi sumber penerimaan daerah melalui retribusi. Tujuannya adalah mengatur pelaksanaan izin penyelenggaraan dan sarana kesehatan swasta, memberikan jaminan kepada masyarakat melalui kontrol pemerintah terhadap penyedia layanan kesehatan swasta, dan menyediakan dasar hukum yang efektif dalam pembangunan daerah.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap orang atau badan yang bergerak di bidang penyelenggaraan dan penyedia sarana layanan kesehatan masyarakat di luar fasilitas pemerintah daerah untuk memperoleh izin. Jenis izin yang diatur meliputi izin praktik perorangan dan berkelompok untuk dokter umum dan spesialis, izin kerja apoteker dan asisten apoteker, izin praktik bidan dan perawat, serta izin untuk laboratorium kesehatan, apotek, toko obat, optikal, klinik fisioterapi dan kebugaran, salon kecantikan, pengobat tradisional, sertifikat produksi pangan industri rumah tangga, sertifikat laik sehat, rekomendasi perbekalan farmasi, izin balai pengobatan, dan izin rumah bersalin. Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi yang dikenakan untuk izin-izin tersebut, termasuk struktur tarif berdasarkan jenis izin dan wilayah pemungutan retribusi.