Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 8/2022 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2013Tanggal Penetapan:4 November 2013
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertambangan Mineral dan Batubara
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku04 November 2013
Tanggal Penetapan04 November 2013
Tempat PenetapanKajen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban terhadap usaha pertambangan mineral dan batubara. Pengelolaan mineral dan batubara bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, menjamin manfaat pertambangan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan, termasuk pembuatan peraturan daerah, pemberian IUP/IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan. Pemerintah Daerah juga berwenang melakukan inventarisasi, penyelidikan, penelitian, dan eksplorasi untuk memperoleh data dan informasi mineral dan batubara.

Ketentuan substansial mencakup pengaturan wilayah pertambangan (WP), wilayah usaha pertambangan (WUP), dan wilayah pertambangan rakyat (WPR). IUP diberikan melalui tahapan pemberian WIUP dan IUP, yang terdiri dari IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan setelah mendapatkan WIUP. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang IUP, termasuk kewajiban untuk melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang, serta mematuhi standar lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan usaha pertambangan daerah, hak dan kewajiban pemegang izin usaha pertambangan dan izin pertambangan rakyat, hubungan pemegang izin usaha pertambangan dan izin pertambangan rakyat dengan pemegang hak atas tanah, usaha jasa pertambangan, pendapatan negara dan daerah, pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan, reklamasi dan pascatambang, peningkatan nilai tambah, pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara, pemberdayaan masyarakat, ketentuan penyidikan, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.

1. Izin yang telah dikeluarkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai masa berlakunya habis dan harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah.

1. Bupati berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP/IPR atas pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan IUP/IPR. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini juga dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau denda.