di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2021 tentang Standar Pembongkaran Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 18/2021 · Permen PUPR No. 18 Tahun 2021 · Permen PUPR Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2021 tentang Standar Pembongkaran Bangunan Gedung menetapkan standar untuk kegiatan pembongkaran bangunan gedung di Indonesia.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Tujuannya adalah untuk memberikan standar yang jelas dan terukur dalam pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung, sehingga dapat dilakukan secara aman, efisien, dan ramah lingkungan.
Ketentuan Substansial:
Penggolongan Bangunan Gedung: Bangunan gedung dikelompokkan menjadi dua, yaitu Bangunan Gedung Sederhana dan Bangunan Gedung Tidak Sederhana. Penggolongan ini menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Teknis Pembongkaran (RTB).
Pelaku Pembongkaran: Pelaku pembongkaran terdiri dari perencana pembongkaran, pelaksana pembongkaran, dan pengawas pembongkaran. Masing-masing pelaku memiliki kualifikasi dan tanggung jawab yang berbeda, tergantung pada jenis bangunan yang dibongkar.
Tahapan Pembongkaran: Tahapan pembongkaran meliputi peninjauan, penetapan, pelaksanaan, pengawasan, dan pasca-pembongkaran. Setiap tahapan memiliki prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Peninjauan Pembongkaran: Peninjauan dilakukan untuk mengidentifikasi kondisi bangunan dan lingkungannya, termasuk potensi bahaya dan risiko yang mungkin timbul selama proses pembongkaran.
Penyusunan RTB: RTB berisi informasi mengenai konsep dan gambar rencana pembongkaran, metode pembongkaran, jadwal pelaksanaan, rencana pengamanan lingkungan, dan pengelolaan limbah hasil pembongkaran.
Pelaksanaan Pembongkaran: Pelaksanaan pembongkaran harus mengikuti RTB dan memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan.
Pengawasan Pembongkaran: Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembongkaran sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.
Pasca Pembongkaran: Pasca pembongkaran meliputi pengelolaan limbah material, pengelolaan limbah sesuai dengan kekhususannya, dan upaya peningkatan kualitas tapak pasca pembongkaran.