Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 151 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 151/2024 · PERPRES No. 151 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 151 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2024Tanggal Penetapan:5 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Pertahanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 November 2024
Tanggal Penetapan05 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 145) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur struktur dan fungsi Kementerian Pertahanan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

Ketentuan Substansial
Kementerian Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategi, perencanaan, potensi, dan kekuatan pertahanan. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pengangkatan staf khusus dan pembentukan instansi vertikal serta unit pelaksana teknis untuk mendukung pelaksanaan tugas Kementerian.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)