Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang tertib untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan masyarakat, serta mewujudkan akuntabilitas, ketertiban, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan barang milik daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Kekuasaan Pengelolaan:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala DPPKA, Kepala SKPD, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah.
2. **Perencanaan dan Penganggaran:** Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dan standar harga.
3. **Pengadaan:** Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan, keadilan, dan akuntabilitas.
4. **Pemanfaatan:** Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
5. **Penatausahaan:** Pengguna barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam daftar barang pengguna, serta membuat laporan secara berkala.
6. **Penghapusan dan Pemindahtanganan:** Penghapusan barang milik daerah dilakukan jika barang sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna barang atau sudah beralih kepemilikannya. Pemindahtanganan dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.