Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 178 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 178 Tahun 1967 tentang Pembubaran Team Likwidasi Kolaga

Juga dikenal sebagai: Keppres 178/1967 · Keppres No. 178 Tahun 1967 · Keppres Nomor 178 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 1967Tanggal Penetapan:13 Oktober 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Team Likwidasi Kolaga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 1967
Tanggal Penetapan13 Oktober 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden/Pangti ABRI/KOTI No. 102/KOTI/1967 tentang Pengesahan Pembentukan Team Likwidasi KOLAGA Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini diambil untuk menyesuaikan dengan pembentukan Komando Strategis Nasional, yang memerlukan penentuan status dan pemanfaatan fasilitas ex Staf KOLAGA dan ex Team Likwidasi KOLAGA. Langkah ini dianggap perlu untuk mendukung kelancaran realisasi Komando Strategis Nasional.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini membubarkan Team Likwidasi KOLAGA dan menetapkan bahwa semua fasilitas, baik personil maupun materiil, dari ex Staf KOLAGA dan ex Team Likwidasi KOLAGA akan dimanfaatkan untuk keperluan Komando Strategis Nasional. Biaya pemeliharaan fasilitas tersebut akan dibebankan kepada Departemen Pertahanan dan Keamanan (HANKAM).

1. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sampai tanggal 1 Agustus 1967.

(-)