Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perizinan Di Bidang Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 10/2016 · Perda Kota Sibolga No. 10 Tahun 2016 · Perda Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2016Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Perizinan & Pelayanan PublikKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perizinan Di Bidang Perikanan
LokasiPemerintah Kota Sibolga
Tanggal Berlaku23 Desember 2016
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanSibolga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perizinan di Bidang Perikanan (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2014 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2016 ini dibentuk dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perizinan di Bidang Perikanan. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tersebut dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014, maka segala ketentuan yang mengatur perizinan di bidang perikanan yang sebelumnya diatur dalam peraturan tersebut menjadi tidak berlaku lagi.

(-)

(-)