Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palu 1/2016 · Perda Kota Palu No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Palu Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 April 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kota Palu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 April 2016
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 5) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi kekayaan daerah dengan kebutuhan dan kondisi Kota Palu, serta untuk menempatkan penggunaan fasilitas ruangan aula, ruang restoran, dan laboratorium di sekolah dalam tarif retribusi penggunaan kekayaan daerah. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan dan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 7 yang mengatur tentang tarif retribusi. Perubahan tersebut meliputi penambahan tarif untuk penggunaan ruang restoran, ruang laboratorium komputer, dan ruang edotel di sekolah negeri. Selain itu, ditambahkan pula ketentuan mengenai pemanfaatan penerimaan retribusi yang diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Secara rinci, perubahan tarif retribusi meliputi:

  • Penambahan tarif untuk Ruang Restoran Sekolah Negeri sebesar Rp. 350.000/Hari.
  • Penambahan tarif untuk Ruang Laboratorium Komputer Sekolah Negeri sebesar Rp. 1.450.000/Hari.
  • Penambahan tarif untuk Ruang Edotel Sekolah Negeri, dengan ketentuan Ruang Standar Rp. 75.000/Hari/Kamar dan Ruang Deluxe Rp. 150.000/Hari/Kamar.

(-)

(-)