Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 24 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 24/2014 · Keppres No. 24 Tahun 2014 · Keppres Nomor 24 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2014Tanggal Penetapan:30 Juni 2014
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juni 2014
Tanggal Penetapan30 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Penetapan ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014 yang menetapkan tanggal tersebut sebagai hari pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, pemungutan suara harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Oleh karena itu, keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pemungutan suara dapat berlangsung pada hari libur nasional.

(-)

(-)