di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Kemiskinan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 11/2016 · Perda Kabupaten Ciamis No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk meningkatkan keberdayaan penduduk miskin dalam memenuhi kebutuhan hak dasar, menurunkan angka kemiskinan, dan mencapai kesejahteraan. Sasaran penanggulangan kemiskinan adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang meliputi penduduk miskin yang termasuk dalam basis data terpadu Tim Nasional Penanggulangan dan Pengentasan Kemiskinan, serta penduduk miskin hasil verifikasi pemerintah daerah. Ruang lingkup penanggulangan kemiskinan meliputi hak, kewajiban, dan tanggung jawab; kebijakan, strategi, dan program; pendataan; wadah koordinasi dan pelayanan terpadu; peran serta masyarakat; dan pembiayaan.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengupayakan terpenuhinya hak penduduk miskin, menyusun rencana, kebijakan, strategi, dan program penanggulangan kemiskinan, serta menyediakan alokasi dana yang cukup dalam APBD. Masyarakat dan dunia usaha bertanggung jawab atas pemenuhan hak penduduk miskin dan peningkatan kesejahteraan serta kepedulian terhadap penduduk miskin. Kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dengan strategi yang dituangkan dalam dokumen SPKD. Program penanggulangan kemiskinan dikelompokkan ke dalam program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil, serta program-program lainnya yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin.
Pendataan penduduk miskin dilaksanakan secara berkala paling sedikit satu tahun sekali dan dilaksanakan secara partisipatif, berdasarkan data penduduk miskin yang termasuk dalam basis data terpadu Tim Nasional Penanggulangan dan Pengentasan Kemiskinan, dan data penduduk miskin hasil verifikasi pemerintah daerah. Wadah koordinasi dan pelayanan terpadu penanggulangan kemiskinan daerah dibentuk secara berjenjang di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan. Masyarakat diberikan kesempatan untuk berperan aktif dalam penanggulangan kemiskinan. Sumber pembiayaan penanggulangan kemiskinan berasal dari masyarakat, Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, dan Desa, dunia usaha, perguruan tinggi, dan sumber lain yang tidak mengikat.