Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 11/2016 · Perda Kabupaten Ciamis No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2016Tanggal Penetapan:29 November 2016
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku29 November 2016
Tanggal Penetapan29 November 2016
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk meningkatkan keberdayaan penduduk miskin dalam memenuhi kebutuhan hak dasar, menurunkan angka kemiskinan, dan mencapai kesejahteraan. Sasaran penanggulangan kemiskinan adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang meliputi penduduk miskin yang termasuk dalam basis data terpadu Tim Nasional Penanggulangan dan Pengentasan Kemiskinan, serta penduduk miskin hasil verifikasi pemerintah daerah. Ruang lingkup penanggulangan kemiskinan meliputi hak, kewajiban, dan tanggung jawab; kebijakan, strategi, dan program; pendataan; wadah koordinasi dan pelayanan terpadu; peran serta masyarakat; dan pembiayaan.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengupayakan terpenuhinya hak penduduk miskin, menyusun rencana, kebijakan, strategi, dan program penanggulangan kemiskinan, serta menyediakan alokasi dana yang cukup dalam APBD. Masyarakat dan dunia usaha bertanggung jawab atas pemenuhan hak penduduk miskin dan peningkatan kesejahteraan serta kepedulian terhadap penduduk miskin. Kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dengan strategi yang dituangkan dalam dokumen SPKD. Program penanggulangan kemiskinan dikelompokkan ke dalam program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil, serta program-program lainnya yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin.

Pendataan penduduk miskin dilaksanakan secara berkala paling sedikit satu tahun sekali dan dilaksanakan secara partisipatif, berdasarkan data penduduk miskin yang termasuk dalam basis data terpadu Tim Nasional Penanggulangan dan Pengentasan Kemiskinan, dan data penduduk miskin hasil verifikasi pemerintah daerah. Wadah koordinasi dan pelayanan terpadu penanggulangan kemiskinan daerah dibentuk secara berjenjang di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan. Masyarakat diberikan kesempatan untuk berperan aktif dalam penanggulangan kemiskinan. Sumber pembiayaan penanggulangan kemiskinan berasal dari masyarakat, Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, dan Desa, dunia usaha, perguruan tinggi, dan sumber lain yang tidak mengikat.

1. Semua ketentuan pelaksanaan yang sudah diatur dan ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten sebagai wadah koordinasi penanggulangan kemiskinan di daerah yang sudah diatur dan ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 3. Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Daerah sebagai wadah pelayanan terpadu penanggulangan kemiskinan tingkat kabupaten yang sudah diatur dan ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 4. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah disusun paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)